Nasional

Kepala KPU BC Wijayanta Jadi Tersangka Abuse Of Power

Published by Unknown on 23/01/14 | 12.42

Jakarta ---  Kepala Kantor KPU Bea Cukai (BC) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Bahaduri Wijayanta jadi tersangka Abuse of Power (Penyalahgunaan Wewenang dan Kekuasaan) dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. Sebagai pejabat BC, Wijayanta terbukti telah melanggar KUHP Pasal 421 yang menimbulkan kerugian kepada orang lain.
"LIRA sudah memperoleh informasi dari pihak Polda Metro Jaya yang menyampaikan bahwa status Kepala Kantor KPU BC, Wijayanta telah menjadi tersangka atas laporan HIPLINDO (Himpunan Pengusaha Lira Indonesia) karena menghambat proses keluar barang yang kemudian menimbulkan kerugian miliaran rupiah," tegas Presiden LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), H. Mohammad Joesoef (HM. Jusuf Rizal) di Jakarta, kemarin.
Secara kronologis kasus ini bermula ketika anggota Hiplindo, PT. Primadaya Indotama melakukan imortasi barang sebanyak 4 kontainer dari China.Setelah semua pemeriksaan barang dinyatakan tidak bermasalah serta telah mengisi PIB (Pemberitahuan Impor Barang), namun hampir lebih 3 bulan barang tidak boleh keluar tanpa ada kejelasan karena tidak diberi izin oleh Wijayanta.
Melalui Hiplindo selaku organisasi yang memayungi melakukan komunikasi untuk dijadikan atensi, tapi tidak digubris. Malah sebaliknya Wijayanta mendenda perusahaan dari harga barang Rp. 90 jutaan menjadi sekitar Rp. 3 miliar. Akibat tidak keluar barang 3 bulan saja sudah mengalami kerugian miliaran kemudian didenda lagi menjadi Rp. 3 miliar.
Karena Wijayanta tidak kooperatif, maka LIRA melaporkan ke Komisi Ambudsman dan ke Polda Metro Jaya untuk diproses hukum. Setelah melalui proses penyelidikan selama 9 bulan dengan memeriksa para saksi serta saksi ahli, Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Wijayanta sebagai tersangka.
Apa langkah Lira selanjutnya?. "Kami akan memantau proses hukum ini agar terus berjalan. Kami juga akan segera melayangkan surat kepada Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Komisi XI DPR RI agar segera mencopot Wijayanta sebagai Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara agar tidak menghambat proses hukum. Andi Mallarangeng saja jadi tersangka mundur, masa sekelas Kepala Kantor dipertahankan," tegas pria yang mencalonkan diri jadi DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Propinsi DKI Jakarta Nomor Urut 19 itu.
Selain itu Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Lira, lanjut pria berdarah Batak Madura ini, juga akan menyiapkan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan kepada Wijayanta karena telah menimbulkan kerugian miliaran secara materi atas penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan yang dilakukan Wijayanta saat menjabat sebagai Kepala Kantor KPU Bea Cukai, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved