KETAPANG-Hasil Tim Investigasi Lembaga Kantor Berita Kalimantan tentang adanya Indikasi penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan Ketapang Kalimantan Barat tahun 2010 – 2012 yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai di Dinas Pendidikan Ketapang yang merugikan keuangan negara hingga 1 milyar rupiah lebih yang saat ini prosesnya hilang tanpa diketahui lagi ujung pangkalnya itu ternyata dilakukan secara berjamaah,karena nama-nama pelakunya lebih dari tiga.
Anehnya lagi, menurut laporan yang diterima Lembaga Kantor Berita Kalimantan mereka itu hanya mendapat hukuman pemberhentian dengan tidak hormat,dan bahkan ada diantara pelaku hanya diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah satu tahun,dan mengembalikan uang yang telah mereka gondol dari hasil penyimpangan penyaluran dana sertifikasi guru dengan modus membuat SPJ piktif mengatasnamakan para guru yang masih aktif,bahkan guru yang sudah pensiunpun namanya turut dicatut,dengan nilai uang yang mereka gondol hampir 1 milyar lebih,pada hal guru-guru itu tidak pernah menerima uang sertifikasi itu.
Seperti yang disampaikan Kepala Inspektorat Ketapang,Drs.Heronimus Tanam,sejumlah uang itu ada mereka kembalikan melalui kas daerah,tetapi ternyata hampir Rp. 600 juta lebih sisa uang yang mereka gondol itu saat ini lenyap tidak diketahui di mana alamatnya.
Anehnya lagi hingga saat ini sanksi yang telah dijatuhkan kepada mereka itu tidak dilaksanakan,sebab menurut pelapor yang enggan disebutkan namanya,bahwa oknum-oknum itu masih aktif sebagai PNS di Dinas Pendidikan Ketapang.
Menyikapi hal itu mantan Kepala Dinas Pendidikan Ketapang Drs.Ismed Iswadi yang saat ini sudah pensiun dan terjun ke dunia politik itu,kepada Lembaga Kantor Berita Kalimantan menyatakan bahwa relevansinya dengan Undang-Undang Tipikor sebaiknya peran perbendahraan negara menyesuaikan.
“Maksudnya setiap kerugian negara yang dilakukan dengan sengaja tidak bisa hanya dikenakan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi saja,tetapi harus dikenakan Undang-Undang Tipikor,”ungkap Drs.Ismed Iswadi ketika dihubungi Lembaga Kantor Berita Kalimantan melalui pasilitas pesan singkatnya beberapa waktu lalu.
Selanjutnya,kata Ismed,kelalaian hanya sebatas kesalahan administrasi saja yang bisa dikenakan tuntutan pendendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
Sementara kasus itu hanya dikenakan tuntutan perbendahraan dan tuntutan ganti rugi saja,” jadi bebas,pada hal mesti dianalisa apakah perbuatannya disengaja,atau kealpaan,koq terjadi cukup lama..? “Tanya Ismed mantan Kepala Bagian Keuangan Sekda Ketapang ini.***(TIM/LKBK)
>Keterangan gambar : Drs.Ismed Iswadi.***(doc.Istimewa)
>Keterangan gambar : Drs.Ismed Iswadi.***(doc.Istimewa)
Komentar