Nasional

Diduga Terlibat Kasus Korupsi : Mantan Bupati Bireuen & 3 Lainnya Dimasukkan Sel Tahanan Mapolres

Published by Unknown on 02/11/13 | 19.57



Bireuen, suaralempanas.     Mantan Bupati Bireuen, Drs Nurdin Abdul Rahman, bersama tiga tersangka lainnya ditahan Satreskrim Polres Bireuen, Jumat malam (1/11) kisaran pukul 21.30 WIB.      Para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi di Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Fauziah Bireuen, ketika Nurdin Abdul Rahman masih menjabat Bupati Bireuen periode 2007-2012.      Keempat tersangka yakni, Drs Nurdin Abdul Rahman (64) mantan Bupati Bireuen, Isfanni AMKL (32) Staf RSUD dr Fauziah Bireuen, dr Candra M.Kes (49) Staf Fungsional Medis RSUD dr Fauziah Bireuen dan dr Yurizal (46) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen.      Kapolres Bireuen melalui Kasat Reskrim, AKP Jatmiko SH, menjelaskan kepada wartawan, bahwa para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi di Badan Layanan Umum (BLU-RSD) dr Fauziah Bireuen sebesar Rp 1,6 miliar. Dan hal itu sesuai dengan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Aceh yang menyebutkan, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar, akibat perbuatan para tersangka.      Sementara terkait penahanan tersangka sebut Jatmiko, sejumlah pertimbangan lainnya dari tim penyidik yang menurut mereka tidak kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik.       Dijelaskan tiga tersangka (dr Yurizal, dr Candra dan Isfanni) dituduh telah melanggar pasal 2 yo 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korups dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara.           Dan terhadap tersangka Nurdin Abdul Rahman, dijerat pasal 2 yo 3 yo 4 UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 4 tahun penjara.      Sementara itu Pengacara para tersangka, M. Ali Ahmad SH, sangat menyesali penahanan kliennya tersebut. Alasannya, selama ini para tersangka sangat kooperatif menjalani pemeriksaan.      Selain para tersangka kooperatif menjalani pemeriksaan juga mereka apalagi Nurdin Abdul Rahman telah banyak berbuat baik dan berjasa untuk Kabupaten Bireuen, ungkapnya.      Prosesi pemasukan keempat tersangka ke ruang tahanan pada Jumat (1/11) lalu setelah semua mereka menjalani pemeriksaan selama sehari penuh. Dan setelah itu mereka dipakaikan baju tahanan ,lalu dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolres Bireuen. ( SA)


Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved