Nasional

434 Warga Binaan, Huni 29 Kamar.. LP Kelas II B Kualasimpang Over Kafasitas

Published by Unknown on 02/11/13 | 12.30

Aceh Tamiang, suaralempanas.com: Minimnya ruang hunian di Lapas kualasimpang mengakibatkan puluhan napi harus tidur di luar kamar. Bagaimana tidak, sebanyak 29 kamar harus dihuni oleh 434 orang.  Keadaan seperti ini telah lama terjadi di Lapas Kelas II B Kualasimpang ini.
"Karena sudah over kafasitas, maka sekitar 40 han orang napi terpaksa harus tidur diluar kamar, seperti Mushala, Aula, dan Bingker (ruang bimbingan kerja)", ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kualasimpang, Djoko Budi Setianto Bc. IP. S.Sos kepada beritalima.com, Sabtu (2/11) diruang kerjanya.
Dikatakan Djoko, dari 434 penghuni lapas yang dipimpinnya itu, diantaranya adalah 330 orang napi dewasa, 9 orang napi anak, 89 orang tahanan dewasa dan 6 orang tahanan anak. Namun dari seluruh jumlah napi tersebut, kata Djoko, 70 persen penghuni lapas Kelas II B Kualasimpang merupakan yang berhubungan dengan kasus narkoba.
Mengenai minimnya kamar dalam lapas dimaksud, secara rinci Djoko menyebutkan jumlah kamar yang ada, yakni, Blopk A sebanyak 3 kamar, Blok B sebanyak 8 kamar, Blok C sebanyak 6 kamar, Blok D sebanyak 5 kamar, Blok E sebanyak 3 kamar, Blok F sebanyak 3 kamar, Blok H sebanyak 3 kamar dan Blok hanya 1 kamar.
Bahkan sambungnya lagi, kepadatan isi kamar hunian warga binaan di situ membuat hati merasa iba terhadap para napi, sebab setiap kamar  bias dihuni oleh 8, 10 hingga 13 orang, terkecuali di Blok H (khusus kamar wanita) yang dihuni oleh 3 atau 4 orang. Namun yang paling padat huni kata Djoko adalah, ruang A, yang setiasp kamarnya dihuni oleh sebanyak 28 orang warga binaan.
Disebutkan, disetiap tahunnya pihaknya selalu mengajukan permohonan penambahan kamar bagi warga binaan, namun hingga saat ini belum ada tanda tanda untuk dibangunnya kamar lagi.
"Barangkali di Kementerian masih terbatas anggaran, sehingga usulan kita belum dipenuhi", ujar Djoko.
Lebih lanjut Doko menyebutkan, selain minimnya kamar yang menyebabkan lapas kualasimpang menjadi over kafasitas terhadap warga binaan, ternyata Lapas Kelas II B Kualasimpang tersebut justeru juga sangat kekurangan personil petugas.
"Petugas disini dibagi menjadi 4 regu, dengan masing masing regu sebanyak 4 orang petugas. Jadi sangat wajar jika petugas disini sangat berat beban serta tanggung jawabnya. Namun meskipun demikian,  dalam menjalankan kewajiban, kami berupaya secara maksimal, misalnya selain penjagaan dilingkup Lapas, para petugas juga sangat ketat dalam memeriksa pengunjung yang masuk", beber Djoko.
Ketatnya penjagaan, pemeriksaan dan pengawasan terhadap para pengunjung yang masuk, kata Djoko Budi Setianto, dilakukan untuk mengantisipasi berbagai hal negative yang masuk dan beredar di lapas, seperti halnya senjata tajam (sajam) serta narkoba.
Disebutkan Djoko, beberapa bulan lalu, sebanyak 28 orang napi narkoba telah dipindahkan ke Lapas narkoba Kota Langsa. (Kontributor Aceh Tamiang: Suparmin)

Foto: Kalapas Kualasimpang, Djoko Budi Setianto Bc. IP. S.Sos



Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved