Koordinator Lembaga Swadaya Gabungan Solidaritas Anti Korupsi (LSM GaSAK) Kabupaten Bireuen,Mukhlis Munir mendesak penyelenggara Pemilu untuk menertipkan alat peraga kampanye yang dipasang Partai Politik ( Parpol ) yang dipasang dalam kawasan zona terlarang di Wilayah Kabupaten Bireuen. Menurut Mukhlis Munir, ST dalam keterangannya kepada beritalima.com Minggu (27/10) alat peraga kampanye Parpol saat ini banyak yang telah dipasang di areal kawasan zone terlarang, namun sepertinya penyelenggara Pemilu masih tenang-tenang saja dan sepertinya aturan tidak diberlakukan. Padahal tambah,Munir, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2003, tentang perubahan atas peraturannya nomor 1 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampaye pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD pasal 17 ayat 1, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 huruf d . Dalam ketentuan itu telah disebutkan, alat peraga kampaye tidak ditempatkan pada rumah ibadah, rumah sakit dan/atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah) jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik,taman dan pepohonan. Namun hal tersebut sepertinya tidak diberlakukan di Bireuen bahkan tampak di jalan protokol di kota Bireuen masih terpasang alat peraga kampanye Parpol. Sekharusnya di kota Bireuen harus bersih dari spanduk, baliho, bendera partai dan alat peraga kampanye. Mulai dari Simpang Empat Kota Bireuen – Simpang Meunasah Teungku Digadong, Simpang Empat Kota Bireuen – Simpang Adam Batre, Simpang Empat Kota Bireuen – Kantor Bupati di Cot Gapu, Simpang Empat Kota Bireuen – Simpang MIN Pulo Kiton dan Simpang Bireuen Jaya sampai Simpang Geudong – Geudong. Namun apa lacur… alat peraga kampanye yang terlihat lihat sekarang bertaburan di kawasan yang harusnya bersih dari spanduk. Ini patut dipertanyakan kinerja penyelenggara Pemilu yang ada di Bireuen, apakah mereka belum bekerja dan sampai kapan aturan Pemilu ditegakkan ?. Di sisi lain, LSM GaSAK menghimbau dan memohon kepada masyarakat pemilih untuk tidak memilih partai yang tidak patuh terhadap aturan. " Menyangkut aturan pemasangan atribut dan alat peraga, spanduk dan baliho masih dalam tahapan minta untuk dipilh sudah tidak patuh dn melanggar aturan,konon lagi jika terpilih tentu dengan mudah mengangkangi aturan." papar Mukhlis Munir. Sementara Ketua Panwaslu Bireuen, Abdul Majid, yang dikonfirmasi wartawan KoranBireuen mengatakan, terkait permasalahan tersebut, pihaknya sudah mengirim surat kepada Pemkab Bireuen tiga hari yang lalu. Surat itu ditembuskan juga ke Kejaksaan, KIP dan Polres. "Pihak Pemkab Bireuen melalui Satpol PP, katanya belum berani menertibkan atribut partai yang dipasang di zona terlarang, sebelum kita surati. Namun, tiga hari yang lalu kami sudah menyurati Pemkab Bireuen dan tembusannya kepada KIP, Kejaksaan dan Polres Bireuen. Mungkin hari Senin mereka akan menertibkannya," jelas A.Majid. ( ID. 0081 )
Home
» Lintas Daerah
» LSM GaSAK Kabupaten Bireuen : Penyelenggara Pemilu Harus Tertibkan Alat Peraga Partai Politik Yang Dipasang Di Zone Terlarang Bireuen
Komentar