Nasional

Kebut 2 Kasus korupsi, Polres Malang Tetapkan Kontraktor CV EKJ Jadi Tersangka

Published by Unknown on 29/10/13 | 16.21


MALANG - Polres Malang Kota telah menetapkan HM, Direktur CV EKJ, sebagai tersangka kasus penyemiran Jalan RW VIII Kelurahan Pandanwangi, kota Malang.

Malagn,- Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Arief Kristanto mengatakan proyek tersebut bermula ketika Ketua RW VIII Kelurahan Pandanwangi mengajukan proposal ke APBD Provinsi Jatim dan disetujui sebesar Rp 100 juta.
Proyek tersebut dikerjakan April 2013, setelah Ketua RW VIII menunjuk rekanan CV EKJ, untuk mengerjakan penyemiran jalan sepanjang 400 meter.

Namun masyarakat melaporkan kecurangan proses pengerjaan proyek ini, sehingga Polisi mulai melakukan penyidikan 7 Oktober 2013, sebelum akhirnya menetapkan HM sebagai tersangka. Dalam modusnya, pelaku melakukan mark up belanja. Polisi sudah periksa semua toko dimana pelaku berbelanja. Ternyata semua laporan pembelian adalah fiktif.

"Dari perhitungan yang dilakukan penyidik, kerugian mencapai Rp 52,5 juta," ujar Arif.

Beberapa proyek serupa, saat ini sudah dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain, dari proyek serupa di Kota Malang. "Yang sudah terang benderang kasus yang di Pandanwangi, yang lain masih pengumpulan data," ujar Arief.

Kapolres Malang Kota, AKBP Totok Suharyanto mengatakan, dua kasus korupsi tersebut dikejar untuk memenuhi target tahun 2013. "Waktunya mendesak, yang dua ini kami tuntaskan dulu. Tahun depan semoga bisa kami tingkatkan," ucap Totok.(so)tbn)

Berita Terkait

Komentar

0 komentar:

Posting Komentar

Berita Terbaru

 
Copyright © 2013 - . Portal Media Online Sorot Nasional - All Rights Reserved